MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 141);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
1)
Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
2)
Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH